PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 32
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Dalam melaksanakan Penugasan Khusus, LPEI menerapkan manajemen risiko secara efektif. (2) Dalam penerapan manajemen risiko Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat berkoordinasi dengan Komite dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
