PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 31
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Dalam kondisi tertentu, Komite dapat melakukan penyesuaian atas rencana kerja yang telah disusun oleh Komite periode sebelumnya. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. kesiapan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian dalam menyusun Program Ekspor; dan b. ketersediaan dana Penugasan Khusus.
