Pasal 30
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Rencana kerja Komite disusun setiap tahun anggaran oleh anggota Komite tetap. (2) Rencana kerja Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat: a. penyusunan potensi Program Ekspor; b. pemantauan dan evaluasi Rencana Strategis; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus; dan d. penyusunan kegiatan pendukung pelaksanaan Penugasan Khusus. (3) Penyusunan rencana kerja Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan norma waktu penyusunan RKAT LPEI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Rencana kerja Komite ditetapkan oleh ketua Komite dan disampaikan kepada LPEI. (5) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan rencana kerja Komite menjadi bagian dari biaya pelaksanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b.
