PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 29
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Dalam rangka memberikan fasilitas Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, LPEI dapat bekerja sama dengan lembaga dalam negeri dan/atau lembaga luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini.
