PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 28
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Pengenaan imbalan terhadap Penjaminan dan premi terhadap Asuransi sebagaimana dimaksud dalam
