Pasal 27
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Pengenaan imbalan terhadap Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan oleh LPEI dengan mempertimbangkan: a. biaya dana (cost of fund); b. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Pembiayaan (overhead cost); c. unsur risiko; dan/atau d. unsur lain. (2) Biaya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang harus dibayar oleh LPEI atas dana yang diterima dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan biaya dalam rangka pengelolaan dana tersebut. (3) Biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Pembiayaan Ekspor (overhead cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan beban yang dikeluarkan oleh LPEI berupa biaya operasional bukan bunga termasuk biaya pajak yang harus dibayar dalam rangka pelaksanaan Penugasan Khusus. (4) Unsur risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan komponen-komponen yang
dipertimbangkan dalam mengantisipasi risiko terkait Pembiayaan. (5) Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian Pembiayaan, LPEI dapat mengenakan denda.
