Pasal 26
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
ayat (1), ditetapkan oleh LPEI dengan mempertimbangkan: a. potensi kerugian dari risiko yang dijamin atau diasuransikan; b. nilai kompensasi finansial (coverage) dari jenis risiko yang akan diambil; c. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Penjaminan atau Asuransi; dan/atau d. unsur lain. (2) Potensi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemungkinan terjadinya risiko yang dijamin atau diasuransikan. (3) Nilai kompensasi finansial (coverage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan porsi risiko yang menjadi bagian LPEI dalam hal terjadi klaim. (4) Biaya yang dikeluarkan terkait pemberian Penjaminan dan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk biaya terkait lainnya selama jangka waktu pertanggungan.
