PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 47
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Program Ekspor yang telah diajukan dan belum mendapatkan persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
b. terhadap penyusunan laporan triwulanan dan tahunan sampai dengan periode bulan Juli 2022 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
