Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN KRITERIA PENUGASAN KHUSUS
(1) Kriteria Penugasan Khusus meliputi Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional. (2) Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Transaksi atau Proyek dengan kriteria: a. Pelaku Ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor yang kompetitif dari LPEI di luar skema Penugasan Khusus atau dari lembaga keuangan;
b. Produk Ekspor merupakan produk selain produk utama ekspor nasional yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perdagangan; dan/atau c. Negara tujuan Ekspor merupakan negara selain negara utama pasar ekspor nasional yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perdagangan. (3) Kriteria secara komersial sulit dilaksanakan untuk kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, meliputi: a. produk yang dihasilkan di dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri; dan b. pelaku yang menghasilkan produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sulit untuk mendapatkan Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang kompetitif dari LPEI di luar skema Penugasan Khusus atau dari lembaga keuangan. (4) Ketentuan dianggap perlu oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria antara lain: a. meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk INDONESIA; b. mendukung pertumbuhan industri dalam negeri; dan/atau c. meningkatkan dan mengembangkan potensi Ekspor jangka panjang.
