Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN KRITERIA PENUGASAN KHUSUS
(1) Penugasan Khusus meliputi: a. Ekspor barang; b. Ekspor jasa; dan/atau c. kegiatan pendukung untuk Ekspor. (2) Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk barang yang diproduksi secara tidak langsung dalam rangka Ekspor antara lain kegiatan menyuplai bahan baku atau barang modal. (3) Ekspor jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jasa yang dipasok dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke wilayah negara lain (cross border supply); b. jasa yang dihasilkan di wilayah Negara Republik INDONESIA untuk dikonsumsi oleh konsumen dari negara lain (consumption abroad);
c. jasa yang dihasilkan melalui kehadiran badan usaha INDONESIA di negara lain (commercial presence); dan/atau d. jasa yang dihasilkan dari keberadaan individu (pemasok jasa) dari INDONESIA di negara lain (movement of natural persons). (4) Kegiatan pendukung untuk Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang menghasilkan barang/jasa yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung kegiatan Ekspor antara lain kegiatan menghasilkan bahan penolong atau jasa logistik Ekspor; dan/atau b. kegiatan yang menghasilkan barang/jasa yang sebelumnya diimpor dalam rangka menghemat devisa. (5) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, produk, negara tujuan Ekspor, kriteria Pelaku Ekspor, dan/atau bentuk Pembiayaan Ekspor.
