Pasal 4
BAB 3 — FASILITAS PEMBIAYAAN EKSPOR PENUGASAN KHUSUS
huruf a dapat diberikan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain yang: a. berdomisili di wilayah Negara Republik INDONESIA; dan/atau b. berdomisili di luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pembiayaan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. (3) Pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Pembiayaan Modal Kerja dan/atau Pembiayaan Investasi. (4) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. Pembiayaan tunai (cash loan) dan/atau Pembiayaan non tunai (non-cash loan); b. mata uang rupiah dan/atau valuta asing; dan/atau c. Pembiayaan yang bersifat revolving dan/atau aflopend. (5) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. Pembiayaan proyek (project finance); b. Pembiayaan korporasi (corporate finance); dan/atau c. Pembiayaan dengan skema Pembiayaan ulang (re- financing). (6) Pembiayaan untuk perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam skema kredit kepada importir
produk INDONESIA (buyer's credit), Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing), dan/atau skema pembiayaan lainnya.
