Pasal 23
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PEMBIAYAAN EKSPOR
(1) Penilaian atas rencana Transaksi dan/atau Proyek dilakukan oleh LPEI. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI mempertimbangkan: a. ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); b. ketersediaan dana Penugasan Khusus; c. Selera Risiko (Risk Appetite) yang ditetapkan oleh LPEI; dan d. dokumen permohonan fasilitas yang diterima LPEI tidak melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf f.
(3) Selain mempertimbangkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI juga mempertimbangkan: a. kinerja keuangan; b. prospek usaha; dan/atau c. kemampuan untuk membayar. (4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (5) Kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI paling sedikit terkait perolehan laba, struktur permodalan, arus kas, sensitivitas terhadap risiko pasar atau hal lain dalam menilai kelayakan suatu Transaksi dan/atau Proyek. (6) Prospek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI paling sedikit terkait potensi pertumbuhan usaha, kondisi pasar dan posisi Pelaku Ekspor dalam persaingan, kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja, dukungan dari grup atau afiliasi, dan upaya yang dilakukan Pelaku Ekspor dalam rangka memelihara lingkungan hidup. (7) Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI paling sedikit terkait ketepatan pembayaran pokok dan bunga, atau margin/bagi hasil/fee untuk kegiatan berdasarkan prinsip syariah, ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Pelaku Ekspor, kelengkapan dokumentasi Pembiayaan, kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan, kesesuaian penggunaan dana, dan kewajaran sumber pembayaran kewajiban. (8) Selera Risiko (Risk Appetite) LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dan ditetapkan oleh LPEI. (9) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan secara konsisten oleh LPEI mulai dari
penilaian atas rencana Transaksi dan/atau Proyek hingga pemantauan Transaksi dan/atau Proyek.
