PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 24
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PEMBIAYAAN EKSPOR
(1) LPEI berwenang menyetujui atau menolak usulan Pembiayaan Ekspor berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) LPEI dapat memberikan persetujuan Pembiayaan Ekspor melewati jangka waktu penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf f sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3). (3) LPEI wajib menjaga data dan dokumen dari Pelaku Ekspor yang menerima Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
