PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 22
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PEMBIAYAAN EKSPOR
(1) Pelaku Ekspor mengajukan usulan Pembiayaan Ekspor kepada LPEI dengan melampirkan rencana Transaksi dan/atau Proyek. (2) Rencana Transaksi dan/atau Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi data dan dokumen mengenai: a. profil Pelaku Ekspor; b. informasi finansial Pelaku Ekspor; c. kebutuhan Pembiayaan Ekspor; dan d. informasi pembeli dan/atau rekanan. (3) Rencana Transaksi dan/atau Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
