Pasal 21
BAB 6 — TATA CARA PENGUSULAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Menteri MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak usulan Program Ekspor.
(2) Dalam hal usulan Program Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Khusus. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. sektor ekonomi; b. produk; c. kriteria Pelaku Ekspor; d. bentuk fasilitas Penugasan Khusus; e. besaran alokasi dana Pembiayaan Ekspor; dan f. jangka waktu Penugasan Khusus. (4) Dalam hal Keputusan Menteri ditetapkan untuk Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Keputusan Menteri paling sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kecuali kriteria Pelaku Ekspor. (5) Jangka waktu Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f merupakan batas waktu LPEI menerima dokumen permohonan Pembiayaan Ekspor dari Pelaku Ekspor. (6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit disampaikan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul, LPEI, dan Komite. (7) Dalam hal usulan Program Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul.
