Pasal 20
BAB 6 — TATA CARA PENGUSULAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Komite melakukan penilaian terhadap Program Ekspor dan kajian pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite mempertimbangkan:
a. data/informasi pendukung yang menunjukkan bahwa Transaksi dan/atau Proyek dalam Program Ekspor secara komersial sulit dilaksanakan; b. data/informasi pendukung yang menunjukkan bahwa Transaksi dan/atau Proyek dalam Program Ekspor dianggap perlu oleh Pemerintah; c. aspek risiko Program Ekspor; d. ketersediaan dana Penugasan Khusus; dan e. keselarasan Program Ekspor dengan Rencana Strategis. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat meminta pendapat kepada pihak lain yang berkompeten. (4) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. sektor ekonomi; b. produk; c. kriteria Pelaku Ekspor; d. bentuk fasilitas Penugasan Khusus; e. besaran alokasi dana Pembiayaan Ekspor; dan f. jangka waktu Penugasan Khusus. (6) Dalam hal rekomendasi diberikan untuk Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, rekomendasi paling sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kecuali kriteria Pelaku Ekspor.
