PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PENGUSULAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan Program Ekspor kepada Menteri c.q. Ketua Komite dengan dilampiri kajian pendukung Program Ekspor. (2) Kajian pendukung Program Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kriteria Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pedoman penyusunan kajian pendukung usulan Program Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
