PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 18
BAB 5 — SUMBER, PENYIMPANAN DAN PEMANFAATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
Tata cara penyimpanan dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, serta pembayaran, standar biaya, dan pertanggungjawaban atas biaya/belanja pelaksanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh LPEI.
