PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 17
BAB 5 — SUMBER, PENYIMPANAN DAN PEMANFAATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, hanya digunakan untuk belanja langsung terkait dengan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan Penugasan Khusus.
