Pasal 16
BAB 5 — SUMBER, PENYIMPANAN DAN PEMANFAATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sebelum, selama, dan sesudah berakhirnya Penugasan Khusus. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. biaya operasional langsung; dan b. biaya operasional tidak langsung. (3) Biaya operasional langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan Penugasan Khusus, antara lain biaya administrasi umum dan biaya tenaga kerja. (4) Biaya operasional tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan biaya yang digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan Penugasan Khusus yang dibebankan secara proporsional terhadap biaya yang dikeluarkan LPEI secara keseluruhan.
