PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 15
BAB 5 — SUMBER, PENYIMPANAN DAN PEMANFAATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
(1) Biaya kegiatan pelaksanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya operasional (operational expenditure); dan b. belanja modal (capital expenditure). (2) Selain biaya pencadangan, alokasi biaya pelaksanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi proyeksi pendapatan pelaksanaan Penugasan Khusus dalam RKAT.
(3) Dalam hal proyeksi pendapatan pelaksanaan Penugasan Khusus dalam satu periode lebih kecil dari target RKAT, LPEI melakukan penyesuaian pelaksanaan Penugasan Khusus setelah berkoordinasi dengan Komite.
