PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 5 — SUMBER, PENYIMPANAN DAN PEMANFAATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
(1) Dana dalam Rekening DPK hanya dapat dimanfaatkan untuk: a. menyediakan Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau b. membiayai kegiatan pelaksanaan Penugasan Khusus. (2) Alokasi biaya kegiatan pelaksanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dicantumkan dalam RKAT.
