PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan...
Pasal 8
BAB 4 — PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Direktur Dana Perimbangan atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan realisasi pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
