PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan...
Pasal 9
BAB 4 — PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk penyelesaian Tunggakan dicatat dengan menggunakan kode akun Penerimaan Nonanggaran. (2) Penerimaan Nonanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen penerimaan Dana
Perhitungan Fihak Ketiga sebagai bagian dari iuran Pemerintah Daerah. (3) Tata cara pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Perhitungan Fihak Ketiga.
