PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan...
Pasal 7
BAB 4 — PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/atau DBH. (2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH. (3) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
