Pasal 6
BAB 4 — PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Berdasarkan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU/atau DBH. (2) Perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan. (3) Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Kapasitas Fiskal Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah. (4) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (5) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. nama daerah;
b. jumlah Tunggakan; c. besaran dan tahapan pemotongan DAU dan/atau DBH; dan d. waktu pelaksanaan pemotongan.
