Pasal 5
BAB 4 — PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Berdasarkan penetapan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (2), Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. penetapan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (2); b. bukti upaya penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); c. asli berita acara hasil rekonsiliasi yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk dan Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan setempat dan/atau hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; dan d. asli surat penunjukkan pejabat yang menandatangani berita acara rekonsiliasi dari gubernur/bupati/wali kota, dalam hal berita acara rekonsiliasi ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk.
