PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan...
Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN BESARAN TUNGGAKAN
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah: a. tidak bersedia melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau b. tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah Tunggakan, BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit atas besaran Tunggakan Pemerintah Daerah. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, MENETAPKAN besaran Tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah.
