Pasal 3
BAB 3 — PENETAPAN BESARAN TUNGGAKAN
(1) BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan besaran Tunggakan yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak. (2) Dalam pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota yang paling sedikit memuat: a. jumlah Tunggakan; dan b. waktu pelaksanaan rekonsiliasi; (3) Jumlah Tunggakan yang disepakati dalam rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dan gubernur/bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk. (4) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. nama daerah;
b. jumlah rincian Tunggakan yang disepakati dan/atau tidak disepakati; dan c. penyelesaian atas Tunggakan. (5) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN besaran Tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah. (6) Format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
