PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan. (2) Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan. (3) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan.
