Pasal 67
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kuasa BUN Pusat, Kanwil DJPb, dan Kuasa BUN di Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Rekening Pengeluaran. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memonitor rekening yang telah dibuka berdasarkan persetujuan Kuasa BUN di Daerah dan menganalisa penggunaan Rekening Induk dan/atau Rekening Satker melalui Dashboard. (3) Analisa penggunaan Rekening Induk dan/atau Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilakukan untuk menganalisa pola: a. penggunaan saldo rekening; b. penggunaan fasilitas pendebitan rekening seperti penggunaan transaksi di teller Bank Umum, kartu debit dan CMS; c. saldo mengendap pada rekening; dan d. mutasi dan transaksi pada rekening.
