PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 66
BAB 9 — OPTIMALISASI SALDO REKENING INDUK
(1) Kelebihan penyetoran Remunerasi dapat dimintakan kembali oleh Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran dengan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan penyetoran Remunerasi kepada Direktorat PKN.
(2) Tata cara pengembalian Remunerasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
