PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 68
BAB 11 — SANKSI
(1) Rekening Satker yang dibuka tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak diakui sebagai rekening pemerintah. (2) Informasi ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. hasil analisa, monitoring, dan evaluasi:
- Kuasa BUN Pusat;
- Kuasa BUN di Daerah; atau
- Kanwil DJPb, dan/atau b. laporan/temuan pihak eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dilengkapi dengan bukti memadai kepada pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Berdasarkan hasil analisa, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau laporan/temuan pihak eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah melakukan penutupan Rekening Satker dan memindahbukukan saldo ke Kas Negara. (4) Dalam hal Satker masih akan menggunakan saldo atas rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satker dapat mengajukan permohonan pengembalian penerimaan negara. (5) Pengembalian saldo atas rekening yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
