PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 63
BAB 9 — OPTIMALISASI SALDO REKENING INDUK
(1) Keterlambatan penyetoran Remunerasi ke Kas Negara dikenakan denda keterlambatan. (2) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai batas akhir kewajiban penyetoran Remunerasi hingga tanggal dibayarkannya denda keterlambatan.
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung terpisah per periode kewajiban penyetoran. (4) Penyetoran denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Bank Umum dipisahkan antara denda keterlambatan penyetoran: a. Remunerasi dari DOC; dan b. Remunerasi dari TNP.
