PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 64
BAB 9 — OPTIMALISASI SALDO REKENING INDUK
(1) Kekurangan pembayaran Remunerasi ke Kas Negara dikenakan denda kekurangan. (2) Denda kekurangan dihitung mulai batas akhir kewajiban penyetoran Remunerasi hingga tanggal dibayarkannya denda kekurangan. (3) Denda kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung terpisah per periode kewajiban penyetoran. (4) Penyetoran denda kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Bank Umum dipisahkan antara denda kekurangan penyetoran: a. Remunerasi dari DOC; dan b. Remunerasi dari TNP.
