PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 62
BAB 9 — OPTIMALISASI SALDO REKENING INDUK
(1) Remunerasi atas optimalisasi saldo merupakan penerimaan negara. (2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Bank Umum ke Kas Negara setiap bulan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah bulan perhitungan berakhir. (3) Penyetoran penerimaan negara oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipisahkan antara: a. Remunerasi DOC; dan b. Remunerasi TNP Rekening Pengeluaran. (4) Penyetoran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyetorkan penerimaan Remunerasi melalui bank persepsi menggunakan Kode Billing.
