PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 52
BAB 9 — OPTIMALISASI SALDO REKENING INDUK
(1) Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUN Pusat melakukan optimalisasi saldo atas uang negara yang tersimpan pada Rekening Induk. (2) Optimalisasi saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. TNP Rekening Pengeluaran; dan/atau b. DOC. (3) Optimalisasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, efisien dan akuntabel, dan tidak mengganggu pelaksanaan APBN oleh Kementerian Negara/Lembaga.
