Pasal 53
BAB 9 — OPTIMALISASI SALDO REKENING INDUK
(1) Rekening Induk diikutsertakan dalam TNP Rekening Pengeluaran sejak Rekening Induk dibuka. (2) Saldo seluruh Rekening Induk dalam TNP Rekening Pengeluaran di Bank Umum dikonsolidasikan setiap akhir hari. (3) Pelaksanaan TNP Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing kantor pusat Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Induk dibuka. (4) Saldo Rekening Induk dalam TNP Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan Remunerasi dari Bank Umum. (5)
yang diikutsertakan dalam TNP Rekening Pengeluaran tidak lagi mendapat jasa giro/bagi hasil.
(6) Rekening yang dibuka pada Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah harus dibuka dalam bentuk giro dengan menggunakan Akad Mudharabah. (7) Rekening Induk dikeluarkan secara otomatis dari TNP Rekening Pengeluaran saat rekening ditutup.
