PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 51
BAB 8 — PENUTUPAN REKENING
(1) Dalam pengelolaan kas dan/atau penertiban Rekening Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a, Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan penutupan Rekening Satker kepada Bank Umum sesuai dengan format XV yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam penertiban Rekening Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, Kuasa BUN di Daerah menyampaikan permintaan penutupan Rekening Satker kepada Bank Umum sesuai dengan format XVIII yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
