PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 47
BAB 8 — PENUTUPAN REKENING
Berdasarkan permintaan penutupan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bank Umum: a. menutup Rekening Induk; b. memindahbukukan seluruh sisa saldo Rekening Induk ke kas negara; dan c. menyampaikan laporan atas penutupan Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada huruf a dan laporan atas pemindahbukuan saldo sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Kuasa BUN Pusat dan pimpinan Eselon I berkenaan.
