PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 48
BAB 8 — PENUTUPAN REKENING
(1) Kuasa BUN Pusat menutup Rekening Satker dalam hal: a. pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening; atau b. permintaan dari pimpinan Eselon I.
(2) Kuasa BUN di Daerah menutup Rekening Satker dalam hal: a. penertiban rekening; atau b. permintaan KPA melalui pimpinan Eselon I berkenaan.
