PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 46
BAB 8 — PENUTUPAN REKENING
(1) Berdasarkan permintaan penutupan Rekening Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Kuasa BUN Pusat memastikan bahwa seluruh Rekening Satker yang terkonsolidasi pada
tidak digunakan lagi oleh Satker. (2) Dalam hal Kuasa BUN Pusat telah dapat memastikan seluruh Rekening Satker dan Rekening Induk tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan penutupan Rekening Induk serta pemindahbukukan seluruh sisa saldo ke kas negara kepada Bank Umum berkenaan.
