PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 45
BAB 8 — PENUTUPAN REKENING
(1) Permintaan penutupan Rekening Induk atas permintaan pimpinan Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, dilakukan dengan menyampaikan permintaan tertulis penutupan Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat. (2) Permintaan penutupan Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format XIII
yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
