PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 41
BAB 7 — PENGOPERASIAN REKENING
(1) Dalam penarikan tunai melalui teller pada Bank Umum, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu beserta KPA/pejabat pembuat komitmen atas nama KPA membuat dan menandatangani Surat Pendebitan Rekening (SPR) yang dibuat sesuai dengan format XII yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penarikan tunai melalui teller pada Bank Umum harus melampirkan SPR kepada Bank Umum.
