PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 42
BAB 7 — PENGOPERASIAN REKENING
(1) Pada akhir hari kerja di akhir tahun anggaran, sisa saldo pada Rekening Pengeluaran yang bersumber dari dana UP/TUP harus nihil. (2) Mekanisme penihilan sebagaimana diatur pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
