Pasal 40
BAB 7 — PENGOPERASIAN REKENING
(1) Pendebitan Rekening Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 angka 2 dilakukan dengan menggunakan: a. CMS; b. kartu debit; dan c. penarikan tunai melalui teller. (2) Jumlah pendebitan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara otomatis akan mengurangi saldo Rekening Satker dan saldo Rekening Induk. (3) Maksimum pendebitan rekening yang dapat dibebankan pada Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar saldo terakhir pada Rekening Satker. (4) Pendebitan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pendebitan Rekening (SPPR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara. (5) Pendebitan rekening secara tunai menggunakan kartu debit untuk mengisi brankas harus memperhatikan jumlah maksimum uang tunai yang berasal dari UP/TUP pada akhir hari mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
