PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PENGELOLAAN
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pengelolaan atas seluruh Rekening Pengeluaran. (2) Pengelolaan Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan Rekening Pengeluaran; b. memberikan persetujuan pembukaan Rekening Induk; c. memberikan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker; d. menolak permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk; e. menolak permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker; f. melakukan optimalisasi saldo Rekening Pengeluaran; dan g. menutup Rekening Pengeluaran. (3) Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dan/atau Kuasa BUN di Daerah.
