PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN PENGELOLAAN
(1) Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memiliki kewenangan:
a. mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan Rekening Pengeluaran; b. menutup Rekening Pengeluaran; dan c. melakukan optimalisasi saldo Rekening Induk. (2) Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memiliki kewenangan: a. memberikan persetujuan pembukaan Rekening Induk; b. memberikan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker; c. menolak permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk; d. menolak permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker; dan e. menutup Rekening Satker.
