PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 3
BAB 2 — STRUKTUR REKENING PENGELUARAN
(1) Kementerian Negara/Lembaga membuka 1 (satu) Rekening Induk operasional dan dapat membuka 1 (satu) Rekening Induk non operasional pada Bank Umum yang sama. (2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga akan membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Induk operasional dan lebih
dari 1 (satu)
non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekening Induk operasional dan Rekening Induk non operasional harus dibuka pada Bank Umum yang berbeda dengan Bank Umum tempat Rekening Induk sebelumnya dibuka.
