Pasal 2
BAB 2 — STRUKTUR REKENING PENGELUARAN
(1) Rekening Pengeluaran dikelola oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga. (2) Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung dana: a. UP/TUP; b. LS-Bendahara; dan c. transfer antar Rekening Pengeluaran. (3) Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rekening Induk pada tingkat Eselon I; dan b. Rekening Satker pada tingkat Satker.
(4) Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Rekening Pengeluaran Satker; dan b. Rekening Pengeluaran Pembantu Satker. (5) Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat operasional harus dipisahkan dengan Rekening Pengeluaran untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat non operasional. (6) Rekening Pengeluaran untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan rekening yang dipergunakan untuk menampung dana operasional sehari-hari Satker. (7) Rekening Pengeluaran untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan rekening yang digunakan untuk menampung dana non operasional, yaitu: a. dana siap pakai; b. dana kontijensi; dan c. dana lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus menggunakan dana UP/TUP. (8) Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikonsolidasikan pada Rekening Induk. (9) Rekening Satker untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat operasional dikonsolidasikan pada Rekening Induk operasional. (10) Rekening Satker untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat non operasional dikonsolidasikan pada Rekening Induk non operasional.
